Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Tidak Ditahan Polisi

Teks Foto: Kombes Pol Reonald Simanjuntak (kiri) dan Dokter Richard Lee (Kanan)

Linktodaynews.id - Jakarta

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik belum menahan Dokter Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pada Rabu (7/1/2026).

"Apakah sudah dilakukan penahanan? Maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1) dini hari.

Ia mengungkapkan alasan penyidik belum menahan dokter spesialis kecantikan itu, yakni lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

"Karena penilaian dari penyidik hingga saat ini masih kooperatif, dan kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," jelasnya.

Sebagai informasi, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1) kemarin.

Berdasarkan keterangan Kombes Reonald, Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, dan menjelani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB.

Namun, pemeriksaan terhadap Richard tak diselesaikan seluruhnya, karena pada Rabu malam tersangka mengeluh persoalan kesehatan.

"Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard) merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan untuk dilakukan istirahat," ungkapnya.

"Namun tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini."

Menurut penuturannya, hingga pemeriksaan dihentikan, penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85," ucap Kombes Reonald.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025.

Penetapan tersangka tersebut buntut laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dokter detektif (doktif). (*)