Teks Foto: Ilustrasi Gambar Uang Indonesia.
Linktodaynews.id - Jakarta
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp9.637,90 triliun.
Mengacu publikasi resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 40,46 persen. Angka ini dinilai masih dalam batas aman dan terkendali.
Dari sisi komposisi, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi struktur utang. Nilainya mencapai Rp8.387,23 triliun atau setara 87,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp1.250,67 triliun.
DJPPR menegaskan, pemerintah terus mengelola utang secara hati-hati dan terukur guna menjaga keberlanjutan fiskal. Strategi tersebut juga diarahkan untuk membentuk portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin posisi utang pemerintah dan defisit APBN masih terkendali serta berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Ia menjelaskan rasio utang Indonesia terhadap PDB masih sebesar 40 persen atau di bawah batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen. Begitu pula defisit anggaran yang masih di bawah batas yang ditetapkan sebesar 3 persen.
Menurutnya, capaian tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU Keuangan Negara dan standar internasional.
"Jadi by the strictest international fiscal standard, kita masih oke. Kenapa Anda ribut? Saya itu yang enggak ngerti," katanya. (*)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp9.637,90 triliun.
Mengacu publikasi resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 40,46 persen. Angka ini dinilai masih dalam batas aman dan terkendali.
Dari sisi komposisi, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi struktur utang. Nilainya mencapai Rp8.387,23 triliun atau setara 87,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp1.250,67 triliun.
DJPPR menegaskan, pemerintah terus mengelola utang secara hati-hati dan terukur guna menjaga keberlanjutan fiskal. Strategi tersebut juga diarahkan untuk membentuk portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin posisi utang pemerintah dan defisit APBN masih terkendali serta berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Ia menjelaskan rasio utang Indonesia terhadap PDB masih sebesar 40 persen atau di bawah batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen. Begitu pula defisit anggaran yang masih di bawah batas yang ditetapkan sebesar 3 persen.
Menurutnya, capaian tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU Keuangan Negara dan standar internasional.
"Jadi by the strictest international fiscal standard, kita masih oke. Kenapa Anda ribut? Saya itu yang enggak ngerti," katanya. (*)